Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20 Tahun 2003 Sisdiknas), pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang memungkinkan siswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya di sekolah, pendidikan juga dapat diartikan sebagai usaha yang disengaja dan disengaja. Hal ini memungkinkan siswa untuk memperoleh keterampilan, kecerdasan, akhlak mulia, kekuatan spiritual, dan kepribadian yang penting untuk kesejahteraan dirinya serta kesejahteraan masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL