Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Pernikahan Dini di Indonesia Dan Pandangan Dalam Hukum Perdata

1 Juni 2024   04:20 Diperbarui: 1 Juni 2024   04:40 92 1
Pernikahan merupakan suatu peristiwa hukum yang sangat penting terhadap manusia dengan berbagai konsekuensi hukumnya. Karna itu hukum mengatur masalah perkawinan ini secara detail. Sedangkan menurut pandangan Islam pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Dari akad itu juga, muncul hak dan kewajiban yang mesti dipenuhi masing-masing pasangan. Terdapat berberapa kasus pernikahan dini di Indonesia, menurut survei pernikahan dini di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun