"Dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah saw telas mengutus dengan membawakan satu dinar agar ia membelikan satu ekor hewan kurban. Kemudian ia membelinya dengan harga satu dinar, dan ia menjualnya dengan seharga dua dinar, lalu ia kembali dan membeli seekor hewan kurban dengan harga satu dinar. Dan ia datang dengan membawa satu uang dinar kepada Nabi saw. kemudian Nabi saw. mensedekahkan uang tersebut dan mendoakannya agar diberi berkah dalam perdagangannya" (HR. Abu Daud).