Penjualan produk dari penjual luar negeri (cross border) di Shopee telah dihentikan sejak Rabu, 4 Oktober 2023. Hal ini merupakan langkah penyesuaian dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020, seperti yang dijelaskan oleh Radityo Triatmojo, Kepala Bidang Kebijakan Publik Shopee Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL