Mahasiswa KKN-T UIM Posko 6 Prodi Hukum Keluarga Islam melakukan sosialisasi dengan masyarakat di Desa Murtajih, Kecamatan. Pademawu, Kabupaten. Pamekasan tentang Perkawinan, hal ini mereka lakukan untuk melaksanakan program primer mereka tentang perkawinan. Dan yang Kami hasilkan pada saat melakukan sosialisasi kepada Masyarakat yaitu tentang pendataan mengenai perkawinan di bawah umur dan di bawah tangan. Kamijuga mendapatkan data jumlah perkawinan dari Bapak Mudin dan dari Kantor Urusan Agama (KUA). hal ini mereka lakukan sebelum melaksanakan pembimbingan terhadap masyarakat mengenai perkawinan.Â
Kami hampir tidak menemukan perkawinan di bawah umur dan dibawah tangan, dari delapan dusun di desa murtajih mereka hanya menemukan dua kasus perkawinan di bawah tangan di dusun soloh laok dan pangkepek, hal ini mereka dapatkan dari wawancara dengan tokoh agama dan masyarakat.
Kegiatan ini mereka lakukan pada minggu ke pertaa dan ke dua pada saat Kamimelakukan kegiatan pengabdia di Desa Murtajih, Pademawu, Pamekasan. dan setelah mereka mendapatkan data yang Kami butuhkan selanjutnya mereka akan melakukan seminar dan pembimbingan terhadap masyarakat menuju perkawinan yang Ideal. pelaksanaan dari minggu pertama s/d minggu ke 3.