Setiap pelaku usaha yang akan memulai usahanya dan usaha tersebut akan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat maupun lingkungan hidup sekitar harus memahami dan mentaati Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup. Maka dari itu setiap pelaku usaha yang akan membuka usaha disuatu daerah agar melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam poin 11 hal menimbang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 menyebutkan "Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan". Tanpa AMDAL, maka dikhawatirkan akan menjadi perusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam poin 16 hal menimbang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyebutkan, "perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup".
KEMBALI KE ARTIKEL