Menurut kacamata hukum, tidak ada yang dilanggar dengan praperadilan yang diajukan oleh La Nyalla Matalitti ( LNM) terkait statusnya yang dijadikan tersangka oleh Kejati Jawa Timur. Semua argumen yang diberikan oleh tim pengacara beliau semuanya benar secara logika hukum yang dipakai di negara ini. Bahwa praperadilan ada hak dari kliennya, bahwa praperadilan adalah cara untuk mendapatkan keadilan, bahwa kliennya merasa di kriminalisasi, sampai (mungkin) pada kesimpulan bahwa kliennya yakin sekali bisa memenangkan praperadilan ini, karena berkaca kepada pengalaman praperdilan sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL