Presiden SBY akhirnya telah menetapkan nama-nama mentri baru dan wakil mentri baru. Sejatinya proses 'kocok ulang (baca: reshuffle) ini akan melahirkan suatu kabinet yang mampu menjawab kebutuhan bangsa untuk mengatasi semua permasalahan yang semakin lama semakin rumit. Di tengah polemik pantas tidak seseorang dengan jabatan baru yang disandangnya, kita juga dapat melihat hal sepele namun menarik untuk diperhatikan. Masalah penulisan singakatan atau kependekan dari jabatan mentri. Coba lihat pada jabatan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang disingkat Men (mentri) kum (hukum) dan Hak Asasi Manusia (HAM):
Menkumham. Terlihat ketidakkonsistenan dalam penyingkatan nama jabatan. Memang akan terlihat lucu bila dibuat secara konsisten, singkatan akan menjadi
Menhuham. Apakah penyingkatan menjadi
Menhukam ini sudah sesuai dengan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar? Mungkin para ahli bahasa bisa memberikan masukan dalam penulisan singkatan nama jabatan. Coba perhatikan lagi Mentri
Energi dan Sumber
Daya
Mineral (ESDM) yang menggunakan huruf awal dari masing-masing kata. Menkeu yang menyingkat keuangan menjadi "keu", Mendag yang menyingkat perdagangan menjadi "dag", Menhan yang menyingkat pertahanan menjadi "han", Mentan yang menyingkat pertanian menjadi 'tan" dan lain lain. Bagi orang yang awam dengan tata bahasa yang baik dan benar tentu hal ini menjadi sesuatu yang menarik bukan?
KEMBALI KE ARTIKEL