Dalam dunia akademis, ada sebuah deskripsi yang didasarkan data empiris bahwa di dunia ini secara sosiologis ada dua macam hakim. Hakim yang pertama adalah hakim yang saat memeriksa perkara, pertama-tama mendengarkan suara dan putusan hati nuraninya, lalu mencari aturan hukum untuk dijadikan landasan putusan nuraninya itu. Hakim yang kedua adalah hakim yang bila memerisa, mendengarkan terlebih dahulu "suara perutnya" , lalu mencari pasal-pasal untuk membenarkannya.
KEMBALI KE ARTIKEL