Rustriningsih, Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah salah satu Pihak Yang Berkepentingan, seperti yang dimaksud dalam Pasal 80 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dapat melakukan Gugatan Pra Peradilan atas SP3 yang dikeluarjan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Studio Mini milik Pemprov Jateng. Kesimpulan ini disepakati dalam diskusi yang diikuti oleh belasan wartawan mingguan dan online, di Semarang 09/11 kemarin. Dalam diskusi tersebut, para wartawan sepakat, bahwa BPKP sebagai lembaga pengawasan yang dibentuk oleh pemerintah, hasil audit investigasinya adalah absolute. Bagus Budi Santoso dari media
fordep yang ketempatan sebagai tuan rumah, mengawali diskusi dengan menyimak pemberitaan kasus-kasus korupsi yang tengah terjadi di Jateng. “Seperti halnya BPK, BPKP pun sekali mengatakan ada kerugian negara, maka hasil audit saat itulahyang real terjadi. Perkara setelah itu pekerjaan sudah dilengkapi, atau kerugian negara sudah dikembalikan, itu adalah ranah perdata, sedangkan pidananya tetap harus berjalan, karena ini bukan delik aduan” , paparnya. Lebih lanjut dikatakan Bagus, Seperti halnya kasus Murdoko ketua DPRD Jateng non aktif, secara perdata dirinya telah mengembalikan kerugian negara, namun pidananya tetap berjalan, hingga akhirnya mendapat vonis hukuman 2,5 tahun penjara. “Secara prinsip modusnya sama, menggunakan dana anggaran dulu, kemudian dikembalikan. Sedangkan masalah nominal, itu relatif, Yang penting semangat menegakkan hukum sebagai panglima harus ditegakkan”, tandasnya.
Desak Rustriningsih Sementara itu dalam upaya agar kasus Dugaan Korupsi Studio Mini tersebut bisa dilanjutkan, harus ada upaya untuk membatalkan SP3 dari Kejati Jateng melalui Gugatan Pra Peradilan. Sedangkan dalam hal ini, pihak yang bisa mengajukan Pra Peradilan menurut KUHAP adalah yang memiliki Legal Standing, dalam artian memiliki kepentingan langsung sebagai pihak yang dirugikan, diantaranya Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan DPRD. Dalam diskusi untuk mendorong pihak yang patut untuk mengajukan Pra Peradilan tersebut, akhirnya memilih
Rustriningsih untuk maju ke Pengadilan Negeri Semarang guna meminta pemeriksaan sah atau tidaknya penerbitan SP3 tersebut. “Saya yakin, bu
Rustri masih memiliki komitment yang tinggi terhadap pemberantasan KKN, karena itu sudah sepantasnya kita ketuk nuraninya untuk berkenan melakukan harapan masyarakat”, kata Poltak Sinaga dari Forum Kota. “Saya setuju untuk minta bantuan bu
Rustri dalam hal ini. Saya yakin beliau berkenan untuk melakukannya”, kata Andi SN dari Suara Rakyat. “Kalau minta Gubernur yang mengajukan Pra Peradilan, jelas gak mungkin. Sebab beliau sangat sayang pada Karo Humas”, kata Ari Prayono dari Trans Kota. “Tidak seharusnya Kejaksaan kontra terhadap hasil audit BPKP yang merupakan Saksi Ahli, karena itu harus ada pihak yang melawan SP3 tersebut. Saya berharap Rustriningsih mau tampil sebagai Srikandi Jawa Tengah, bukan sebagai Putri Ayu”, kata Syailendra dari JM News. “Saya yakin, meski Perempuan,
Rustriningsih memiliki semangat Ksatria, mau mengatakan kebenaran, meskipun pahit rasanya”, kata Henny dari Warta Jawa. Dari diskusi tersebut, akhirnya diputuskan untuk mendesak
Rustriningsih guna mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas diterbitkan SP3 oleh Kejati Jateng terhadap Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Studio Mini. “Dalam waktu dekat, kita akan minta audiensi pada bu Rustriningsih. Semoga beliau sehati dengan pemikiran kita”, kata Bagus dalam pungkasan diskusi yang digelar ala kadarnya tersebut. ***Tim /
sumber
KEMBALI KE ARTIKEL