Sebetulnya program membangun perbaikan karakter bangsa dari dahulu sudah dilalukan sebagai akibat kehilangan nilai budaya bangsa anti korupsi, anti kemalasan, sikap dan sopan santu. Sebagai contoh adalah terbentuknya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hal demikian berarti telah menandakan bahwa sebetulnya ruh Revolusi Mental itu sudah ada dalam program pemrintahan pada masanya, dimulai dengan upaya pemberantasan korupsi dimana budaya berkorupsi yang telah mendarah daging dan susah untuk dihilangkan pada para pejabat maupun masyarakat Indonesia. Selanjutnya upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik dan merubah
mind set atau pola pikir bahwa pemerintah itu melayani dan mengayomi masyarakat bukan untuk dilayani masyarakat, merupakan tantangan baru dalam membangun sebuah karakter bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL