Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Rentetan Kejadian Pemolisian Tenaga Pemandi Jenazah di Pematang Siantar

24 Februari 2021   07:06 Diperbarui: 24 Februari 2021   07:28 1021 2
Polisi menetapkan empat orang petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara sebagai tersangka. Keempat petugas pria tersebut diketahui berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dari dua diantara tersangka tersebut diketahui sebagai perawat. Mereka ditetapkan tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan bukan muhrim bernama Zakiah (50). Adapun pasal yang digunakan polisi untuk menjerat petugas tersebut adalah Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun