Kemandirian pusat data nasional adalah kemampuan suatu negara untuk memproses data menggunakan teknologi informasi yang dikembangkan secara lokal, melindungi data dari serangan siber oleh pihak ketiga maupun penyalahgunaan data oleh orang dalam, serta mengelola data tanpa intervensi oleh jasa maupun infrastruktur asing.
KEMBALI KE ARTIKEL