RUU Omnibus Law Cipta Kerja (OLCK) dan Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk memangkas overlapping regulasi yang selama ini dinikmati oknum kepentingan, menciptakan lapangan kerja, memudahkan bisnis dan investasi ke Indonesia dengan memberikan insentif pajak, mengurangi pengangguran termasuk mengurangi kemiskinan absolut yang mendera 9,4% penduduk, mereformasi birokrasi dan memberikan sanksi kepada yang melanggar.
KEMBALI KE ARTIKEL