Menurut Wikipedia, “Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatar belakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya”. Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang sangat dilarang oleh hukum positif di Indonesia juga dilarang di dalam agama apa pun, terutama agama Islam. Agama Islam melarang kaum muslimin membunuh tanpa ada alasan yang di benarkan menurut syariat Islam, yaitu berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
KEMBALI KE ARTIKEL