Seperti yang saya utarakan dalam posting terdahulu, mengenai ribetnya membayar pajak kendaraan di Samsat Palembang, akhirnya saya hanya mendapat struk STNK 5 tahunan dan tanda pembayaran pajak 2014, tanpa diberi pelat nomor kendaraan baru (sekalipun tetap diharuskan membayar ongkos pembuatan pelat nomor baru ini Rp50 ribu). Saya bertanya kepada petugas, kapan kira-kira selesainya, dan dijawab belum tahu, karena ini terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya di Samsat Palembang.