Upaya pemerintah dalam menyelesaikan tumpang-tindih regulasi pertanahan dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi investasi seperti kelapa sawit melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja, dimana kebijakan tersebut menjadi langkah terobosan untuk memadukan keserasian aturan di lapangan serta menyederhanakan regulasi perizinan.
KEMBALI KE ARTIKEL