Sebagai orang awam akan hukum, pusing rasanya membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XXII/2024 tertanggal 5 November 2024 yang setebal 71 halaman. Ya baru-baru ini MK menolak permohonan mahasiswa perantau yang mengajukan hak memilih di luar daerah asal pada Pilkada 2024 pada keputusan tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL