Pilkada Serentak 2024 menjadi tantangan tersendiri bagi perantau di Indonesia. Sebagai warga negara, mereka memiliki hak suara, namun regulasi pemilu saat ini sering kali menjadi penghalang. Aturan yang mengharuskan pemilih mencoblos di TPS sesuai domisili KTP membuat jutaan perantau terancam kehilangan hak pilih mereka. Persoalan ini tidak hanya dialami oleh mahasiswa, tetapi juga oleh pekerja swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan profesi lainnya yang tersebar di berbagai daerah.
Tuntutan Mahasiswa Perantau
KEMBALI KE ARTIKEL