Setelah sempat pedagang pakaian bekas impor dilanda kecemasan dan kebingungan akibat adanya larangan pemerintah untuk binis barang Thrifting. Akhirnya pedagang sedikit dapat bernafas lega, Menteri Koperasi UKM dan Kemendag sepakat memperbolehkan pedagang baju impor bekas menjual barangnya. Alasan pemerintah memberi izin berdagang, untuk menhabiskan stok dagangan yang terlanjur dibeli dari suppayer luar negeri illegal.
KEMBALI KE ARTIKEL