Berita baik ini kami tujukan kepada para debitur piutang Instansi Pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemerintah memperpanjang
Crash Program Keringanan Utang dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 28 Februari 2023. Adapun keringan utang yang diberikan  berupa pemotongan Bunga, Denda dan Ongkos (BDO) sebesar 100% (seratus persen) dan pemotongan utang Pokok sampai dengan 60% (enam puluh persen). Selain itu, terhadap utang pokok akan mendapatkan potongan lagi yang disesuaikan dengan batas akhir pelunasan yang dimohonkan debitur.
KEMBALI KE ARTIKEL