Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Manfaatkan Crash Program Keringanan Utang, Lunas Hari Ini Lega Sampai Nanti

15 Maret 2023   13:30 Diperbarui: 15 Maret 2023   13:40 122 0
Berita baik ini kami tujukan kepada para debitur piutang Instansi Pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemerintah memperpanjang Crash Program Keringanan Utang dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 28 Februari 2023. Adapun keringan utang yang diberikan  berupa pemotongan Bunga, Denda dan Ongkos (BDO) sebesar 100% (seratus persen) dan pemotongan utang Pokok sampai dengan 60% (enam puluh persen). Selain itu, terhadap utang pokok akan mendapatkan potongan lagi yang disesuaikan dengan batas akhir pelunasan yang dimohonkan debitur.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun