Elit pendidikan (yang tentunya lulusan era PTN berharga murah ini) juga berusaha untuk memasukkan pasal agar tetap diijinkan berototnomi secara luas seluas-luasnya termasuk dalam menentukan pricing harga kursi. Sekali lagi ini adalah yang diharamkan oleh MK.
Selengkapnya dapat dibaca di http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/berita/10/05/21/116588-mendiknas-pp-bhp-disahkan-sebelum-tahun-ajaran-baru
Melihat langkah gagah berani dan ngotot untuk tetap memahalkan biaya sekolah dan kuliah dikampus milik negara, maka mudah-mudahan mereka juga dapat mendengarkan aspirasi yang kontra terhadap kebijakan pendidikan dimahalkan. Semoga.
Jayalah Pendidikan Nasional.