Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, desa juga merupakan sarana interaksi politik yang sederhana dan berpotensi mencerminkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat bernegara. Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan hanya sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat semata, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan demokrasi yang mampu memfasilitasi pembangunan yang pesat, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL