Oleh: Dimas Cokro Pamungkas Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi, adapun macamnya sebagai berikut:
1. Wanita Yang Telah Dinikahi Laki-laki Lain Haram hukumnya wanita yang sudah dinikahi laki-laki lain untuk dinikahi lagi meskipun sang suami menyetujuinya, itu disebut poliandri, dan hukumnya tetap haram wanita yang bersuami lebih dari satu.
2. Wanita Yang Sedang Menjalankan Iddah Haram hukumnya menikahi wanita yang dalam masa iddah, baik iddah karena ditinggal mati suaminya atau iddah karena dicerai suaminya.
3. Wanita Murtad Haram hukumnya menikahi wanita murtad atau keliar dari agama Islam, sebab status wanita ini sudah kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim
(Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) 4. Wanita Majusi Adalah wanita yang menyembah api, sementara menyembah api adalah mempersekutukan Allah, sehingga dia termasuk kafir, sedangkan salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim
(Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) 5. Wanita Penyembah Berhala Yaitu wanita yang menganggap berhala adalah sembahannya, baik yang berbentuk patung, boneka, batu, atau bentuk-bentuk benda lain yang dianggap punya kemampuan dan kekuatan tertentu, oleh karena itu, wanita seperti ini termasuk kafir dan haram dinikahi, larangannya tertuang dalam QS Al Baqarah: 221
6. Wanita Zindiqah Yaitu wanita yang berpura-pura ia beriman padahal sebenarnya ia kafir, kepura-puraan yang dia buat dengan tujuan untuk menarik simpati orang lain.
7. Wanita Kitabiyah Yaitu wanita yang berpegang pada kitab Taurat dan Injil yang telah dirubah dan dipalsukan isinya, karena wanita seperti ini digolongkan sebagai wanita kafir, sementara salah satu syarat menikahi wanita adalah hendaknya ia muslim
(Fathul Muin, Hal: 101, Bab: Nikah) kecualibila dia berpegang pada Taurat dan Injil yang masih asli dan masih belum dirubah/dipalsukan.
8. Wanita Budak Tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang.
9. Wanita Yang Sebagian Tubuhnya Milik Orang Lain Ini merujuk poin diatas, yaitu wanita budak, yang sebagian dirinya masih hak orang lain bila belum ditebus, tidak kita bahas di sini, karena perbudakan sudah tidak ada pada masa sekarang.
10. Wanita Yang Masih Ada Hubungan Kerabat Haram menikahi wanita yang masih ada hubungan kekerabatan, baik dari asal usul si laki-laki, dari cabang-cabangnya, cabang awal pokoknya, atau cabang pada tiap-tiap pokok dimana sesudahnya ada pokoknya.
- Pokok: ibu dan nenek moyang wanita,
- Cabang: anak wanita dari cucu wanita,
- Cabang awal pokok: saudara wanita kandung dan anak-anaknya,
- Awal cabang pada awal pokok, sesudahnya ada pokok: saudara wanita bapak (bibi) dan saudara wanita ibu (bibi) tidak termasuk anak wanita bibi dari bapak/ibu.
KEMBALI KE ARTIKEL