Pemerintah Indonesia selangkah lagi bisa memblokir akses facebook (FB) di Indonesia. Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melayangkan Surat Peringatan (SP II) kepada FB berkaitan skandal pencurian data oleh konsultan politik
Cambridge Analytica yang berbasis di London, Inggris.
KEMBALI KE ARTIKEL