Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional untuk kompetensi pendidik tersebut dituangkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru . Kompetensi pendidik merupakan bagian dari salah satu 8 Standar Nasional Pendidikan, Salah satu upaya untuk mensikapi hal tersebut maka pendidik selalu mengetahui perkembangan teknologi diantaranya pendidik harus menjadi guru pembelajarmelalui kegiatan diklat online guru melek IT.