Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apakah Perusahaan itu?

5 November 2024   05:47 Diperbarui: 5 November 2024   07:27 75 0
  • Apakah Perusahaan itu ?
  • By : Guruh Sugeng M,S.E.,M.H.
  • Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi yang pesat, pemahaman tentang perusahaan dan aspek hukumnya menjadi sangat krusial. Kuliah Hukum Perusahaan yang dipandu oleh DR. Tatak Subagiyo, SH, MHum di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memberikan wawasan mendalam tentang seluk-beluk perusahaan, serta landasan hukum yang mengaturnya. 

  • Dalam tulisan ini, saya akan menjelaskan pengertian perusahaan, karakteristiknya, dan dasar hukum yang melandasinya, sebagai upaya untuk memperkaya pengetahuan dan pemahaman kita di bidang ini.

  • Perusahaan, dalam konteks hukum, dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang beroperasi untuk menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk mendaftar agar memiliki legalitas dan dapat melaksanakan kegiatan usaha secara sah.
  • Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan mengatur kewajiban perusahaan dalam penyimpanan dan pengelolaan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usaha, yang berfungsi untuk transparansi dan akuntabilitas.

  • Dengan demikian, perusahaan bukan hanya sekadar entitas bisnis, tetapi juga sebuah lembaga yang terikat oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam berusaha.

  • Pertanyaanya :  Apa saja dampak dari pengaturan hukum terhadap keberlangsungan dan transparansi perusahaan di Indonesia?

  • Ruang lingkup perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, dan UU no.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan bagaimana pengertian perusahaan ? berikut penjelaskan saya. 
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun