Penerimaan Peserta didik Baru atau disingkat PPDB, dilakukan pada awal tahun ajaran baru. Siswa kelas 6 atau kelas 9 yang dinyatakan lulus dari sekolah asal, akan melanjutkan ke jenjang di atasnya. Mereka harus mengikuti seleksi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. PPDB jenjang SMA dan SMK dilakukan secara serentak melalui jalur online.
KEMBALI KE ARTIKEL