Disi sisi lain, berbagai aturan diterbitkan, prosedur operasional telah ditetapkan. Namun demikian ada satu bagian yang ternyata sangat perlu diperhatikan. TATA TERTIB UJIAN. Itulah yang ternyata luput dari perhatian hampir semua pihak.
Kita lihat bahwa pada Tata Tertib yang dikeluarkan BSNP tentang Pengawas Ruang UN, pada poin nomor 2.a, disebutkan bahwa Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan. Pada kurun 20 menit tersebut banyak tugas Pengawas Ruang UN yang harus dilakukan (jika harus mengikuti Tata Tertib). Padahal pada bagian Tata Tertib Peserta Ujian, nomor 1, Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 menit sebelum UN dimulai.
Kita perhatikan, bahwa kedua TATIB itu sulit dilaksanakan, MENGAPA??
Dalam waktu 15 menit, tidak cukup bagi Pengawas Ruang UN untuk melakukan berbagai ketentuan sebagaimana diatur dalam TATIB Pengawas Ruang UN. Misalnya : (4) Membacakan dan Menandatangani Pakta Integritas; (6) meminta peserta UN menandatangani Daftar hadir, (7) membagikan LJUN (8) memastikan peserta UN mengisi identitas, (10) membagikan naskah soal UN.
Pada TATIB nomor 6), peserta UN menandatangani daftar hadir saja, perlu waktu ±20 menit untuk selesai satu ruang (±20 peserta). Nah, jika peserta masuknya 15 menit sebelum dimulai, berarti waktu untuk mengerjakan soal tersita 5 menit. Hal ini belum lagi sang pengawas ruang UN harus mengisi dulu nama-nama peserta sebanyak 5 rangkap. Untuk mengisi Daftar hadir saja perlu waktu hampir 20 menit. Maka dari itu jika kegiatan Pengawas Ruang UN dimulai dengan menuliskan nama-nama peserta dan nomornya selama 20 menit dan meminta setiap peserta mengisi daftar hadir sebanyak 5 rangkap plus 2 rangkap daftar hadir untuk sekolah maka setiap peserta mengisi daftar hadir sebanyak 7 kali.
Hal tersebutlah yang menjadikan pengawas ruang tidak mungkin mematuhi TATA TERTIB sebagaimana tertulis dalam TATIB yang diterbitkan oleh BSNP.
PERTANYAANNYA kemudian adalah: Mengapa Produk Tatib yang diterbitkan oleh para pakar itu ternyata belum memiki konsep dengan sistematika yang bagus dan operasional, bahkan mungkin bisa dibilang tidak profesional, padahal produk itu notabenenya adalah tingkat Nasional dan sakral. Itukah kwalitas yang diinginkan dari hasil UN???
Apakah sistematika TATIB seperti ini yang dikatakan PROFESIONAL?
Semoga BSNP dan KEMENDIKBUD, berkenan bekerja lebih profesional dan teliti, sebelum semua dokumen dikeluarkan untuk dilaksanakan oleh guru yang notabenenya guru ternyata diposisikan pada pihak yang PALING LEMAH.
Maaf jika ternyata kami kliru dalam memahami TATIB dari BSNP.
Mohon penjelasannya dan terima kasih. Semoga UN tidak dijadikan penentuan LULUS bagi peserta.
Bukankah ada ketentuan syarat lulus adalah : Harus Lulus UN?? Kalau satu point ketentuan ini dihilangkan insya Allah UN bukan hal yang sakral lagi... Semoga.