Gugatan Philip Morris International terhadap Uruguay berhasil dipatahkan baru-baru ini oleh ICSID--lembaga di bawah naungan PBB yang menangani penyelesaian sengketa investasi antara negara vs korporasi--dengan argumen bahwa Uruguay memiliki hak untuk melindungi kesehatan rakyatnya. Hak ini jauh lebih utama daripada hak sebuah perusahaan untuk melindungi hak atas karya cipta (property right) atas desain kemasan bungkus rokok Marlboro. Uruguay berencana memperluas peringatan bergambar di bungkus rokok menjadi 80% luas kemasan. Rencana tersebut ditentang oleh industri rokok yang diwakili oleh PMI yang kemudian menggugatnya melalui ICSID.
 Alih-alih gugatannya dikabulkan, PMI diwajibkan membayar USD 7 juta atau sekitar Rp 91 milyar dan ongkos perkara lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL