Topik tax amnesty (TA) sudah mulai menghangat. Ini ditandai dgn adanya upaya dari sekelompok masyarakat yang melakukan upaya judicial review terhadap UU TA dengan alasan UU ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat karena justru memberi ampunan kepada para pencoleng ekonomi dan pajak. Namun jika mau sedikit realistis, dari dulu kita cuma bisa teriak2 saja bahwa pencoleng dari jaman Orba sampai reformasi menyimpan uangnya di Singapura. Tapi tidak ada satupun yang beraksi ataupun menawarkan konsep repatriasi karena selalu khawatir bersinggungan dengan rasa keadilan publik. Dihadapkan pada sistem peradilan Singapura pun kita gagal menarik dana koruptor Ibnu Sutowo. Bahkan menarik harta gelap Soeharto di Swiss pun pejabat kejaksaan kala itu juga memble. Sekarang pun ketika keluarga Soeharto diminta mengembalikan dana 4 trilyun sesuai keputusan pengadilan, tak ada yang tuntas. Singapura secara praktik sudah merupakan tax haven country yg menawarkan berbagai skema yang membuat dana warga RI nyaman parkir di sana. Itu faktanya.
KEMBALI KE ARTIKEL