Kabar kenaikan UMP buat para buruh DKI di link berita di bawah ini dapat disiasati oleh pengusaha dgn cara yg mudah. Perusahaan dpt menerapkan larangan merokok bagi seluruh karyawannya tanpa kecuali. Peraturan ini bisa diterapkan di seluruh ruangan dan areal perusahaan di luar, misal lapangan parkir, halaman kantor dst. Jika pelanggaran masih tetap dilakukan maka buruh bisa diberikan SP1 dan SP2. Dan langkah PHK bisa ditempuh jika tetap melanggar larangan 3 kali.
KEMBALI KE ARTIKEL