Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan bahwa hakim (Mahkamah Konstitusi) MK telah melakukan pelanggaran keras kode etik MK. Konsekuensinya ketua MK Anwar Usman diberhentikan dari ketua MK. Pertanyaan muncul bagaimana dengan keputusan MK nomor 90/PUU-XX/2023? Bagaimana konsekuensi produk hukum dari hakim yang melanggar keras kode etik perilaku hakim? Masihkah kita percaya kebenaran keputusan hukum dari hakim yang melakukan pelanggaran keras kode etik MK?
KEMBALI KE ARTIKEL