Di tengah-tengah gencarnya program reklamasi pantai di Indonesia dalam rangka pembangunan daerah melalui kerjamasa pihak pemerintah dan swasta, ternyata Kota Palu pun turut serta menjadi salah satu daerah yang melakukan praktek reklamasi itu. Walaupun terbilang reklamasi berskala kecil, namun hal itu juga menuai beragam kontroversi dalam masyarakat lokal.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. (UU No. 27 Thn 2007).
KEMBALI KE ARTIKEL