Sesuai UU no 40 tahun 1999 tentang pers, pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar kode etik jurnalistik juga dapat di jatuhi sanksi hukum pidana dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Demikian yang ada dalam undang undang. Pada pedoman hak jawab nomor 13 huruf f. tentang Hak jawab dilakukan secara proporsional berbunyi “ Dalam hal kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang bersifat menghakimi fitnah dan atau bohong pers wajib meminta maaf. Apakah adil sekedar minta maaf? Dampak yang di rugikan tak sebanding dengan maaf. Dan juga pada nomor yang sama pad huruf e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan. Padahal dampak yang ditimbulkan dari keteledoran atau bahkan kesengajaan berita dari pers yang merugikan pastinya tidak kembali seperti sedia kala dengan hak jawab yang hanya sekali.