Langkah Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam menerbitkan regulasi yang bersifat dinamis, terkait pemberian izin masuk dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi Covid-19, patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan, Pemerintah RI melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempertimbangkan aspek kondisi terkini yang terjadi, khususnya terkait perkembangan kasus Covid-19, baik di Indonesia maupun skala internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL