Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melakukan penyesuaian terhadap aturan pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini mengikuti dengan terus meningkatnya jumlah penderita Covid-19 di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL