Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan perpanjangan terhadap jangka waktu pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19. Semula, pembatasan masuk diterapkan sampai dengan tanggal 14 Januari 2021, namun dengan adanya regulasi yang terbaru, maka jangka waktu pembatasan diperpanjang hingga 08 Februari 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL