Pemerintah Republik Indonesia (RI) kembali melakukan penyesuaian regulasi terkait pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi Covid-19. Kali ini, Pemerintah RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Selasa (29/09/2020).Â
KEMBALI KE ARTIKEL