Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pemberian Visa bagi WNA yang Akan Melakukan Kawin Campur di Indonesia dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

28 Oktober 2020   22:43 Diperbarui: 28 Oktober 2020   23:13 203 2
Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah perubahan terhadap kriteria WNA yang diperbolehkan memasuki Wilayah Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun