Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pemberian visa dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah perubahan terhadap kriteria WNA yang diperbolehkan memasuki Wilayah Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL