Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WE. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan berada di Wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay).Â
KEMBALI KE ARTIKEL