Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Jaga Kedaulatan Negara, Imigrasi Karawang Deportasi WNA Pelanggar Masa Berlaku Izin Tinggal

19 Oktober 2020   15:53 Diperbarui: 19 Oktober 2020   16:01 152 3
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang mengambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi terhadap salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial WE. WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal dengan berada di Wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun