Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Mungkinkah WNA Pelanggar PSBB Dapat Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian?

24 April 2020   00:35 Diperbarui: 24 April 2020   00:38 427 1
Beberapa waktu yang lalu, jagat media massa dihebohkan dengan pemberitaan mengenai adanya empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan pesta privat (private party) di tengah pandemi Covid-19. Peristiwa tersebut terjadi di Badung, Provinsi Bali. Meskipun pada saat peristiwa itu terjadi, Provinsi Bali belum menerapkan sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun