Kota Bandar Lampung, yang berkembang pesat sebagai pusat ekonomi dan urbanisasi di Provinsi Lampung, menghadapi tantangan lingkungan yang semakin serius, terutama terkait minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain berfungsi sebagai paru-paru kota, RTH memiliki peran penting dalam mengurangi polusi udara, menurunkan suhu, dan menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat. Hal ini semakin mendesak mengingat Bandarlampung sering dinobatkan sebagai salah satu kota dengan suhu terpanas di Indonesia. Pada Oktober 2023, suhu di kota ini tercatat mencapai 38C, menjadikannya salah satu yang terpanas di negara ini.Sayangnya, saat ini RTH di Bandarlampung hanya mencakup sekitar 4,5% dari total luas kota, jauh dari standar 30% yang diwajibkan oleh Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penurunan RTH ini diakibatkan oleh kebijakan alih fungsi lahan hijau untuk pembangunan infrastruktur dan permukiman, memperburuk kondisi lingkungan kota. Dampaknya, fenomena
urban heat island semakin parah, suhu kota terus meningkat, dan kualitas udara memburuk.
KEMBALI KE ARTIKEL