Secara teori, lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang mempengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik secara langsung maupun tak langsung. Di dalam UU No.23 Tahun 1997, Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya, di dalam kehidupannya manusia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan, ketika kita bernapas maka kita butuh udara, begitu pula ketika kita hendak makan, maka makanan dan minuman yang kita butuhkan berasal dari lingkungan hidup/alam, sehingga sadar atau tanpa kita sadari, semua hal penting yang kita butuhkan untuk kelangsungan hidup kita telah disediakan oleh lingkungan sekitar kita untuk dapat kita pergunakan dalam memenuhi berbagai kebutuhan kita..
KEMBALI KE ARTIKEL