Saat membaca brosur tentang seminar dari salah seorang teman, Saya melihat salah seorang teman kuliah di pasca sarjana menjadi pemakalahutama. Hal yang menarik adalah ia menjadi pembicara dalam seminar internasional dalam kapasitasnya sebagai salah satu pemateri adalah orang asing (kewarganegaraan luar Indonesia). Hal yang berbeda dengan saya dan teman sejawat yang asli WNI (bukan orang asing) belum mampu diakui untuk menjadi pemakalah. Usut punya usut, ternyata untuk mendapatkan label internasional, maka dibutuhkan pemakalah asing.
KEMBALI KE ARTIKEL