Konstitusi merupakan pilar  fundamental dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Konstitusi berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga, serta hak dan kewajiban warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL