Penurunan angka threshold Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) awalnya dimaksudkan untuk membuka peluang bagi lebih banyak pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi Pilkada. Tujuannya jelas: menghindari adanya kotak kosong atau calon tunggal yang melawan opsi "kotak kosong," sebuah kondisi yang dianggap tidak ideal dalam demokrasi karena mengurangi pilihan masyarakat. Namun, meskipun threshold telah diturunkan, kenyataannya masih ada 43 Paslon Pilkada di Indonesia yang melawan kotak kosong. Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa penurunan threshold tidak otomatis menghilangkan fenomena kotak kosong?
KEMBALI KE ARTIKEL