Partai Gelora baru-baru ini mengajukan protes keras terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan yang dianggap melampaui kewenangan pengadilan. Partai ini awalnya meminta MK untuk memperbolehkan partai yang tidak mendapatkan kursi di parlemen tetap dapat mencalonkan peserta Pilkada. Namun, MK justru memutuskan untuk menurunkan threshold partai dalam Pilkada, yang tidak diminta oleh Partai Gelora.Â