Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah-kaidah Fiqih dalam Transaksi Keuangan Syari'ah

17 Januari 2024   07:30 Diperbarui: 17 Januari 2024   07:37 88 0
Transaksi keuangan adalah kegiatan ekonomi yang selalu kita lakukan setiap hari. Baik itu dengan berjualan, membeli, mentransfer, dan sebagainya. Secara sederhana, transaksi keuangan adalah kesepakatan antara pembeli dan penjual untuk menukar barang, jasa, atau aset miliknya. Di mana, kegiatan ini akan selalu berdampak pada perubahan finansial dari lembaga tersebut. Tapi di dalam agama islam tidak hanya melakukan kegiatan jual dan beli, namun ada aturan atau kaidah-kaidah fiqih di dalamnya. Kaidah-kaidah fiqih lahir dengan tujuan menetapkan hukum dalam persoalan-persoalan baru yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman, terkhusus dalam transaksi ekonomi atau muamalah maliyah yang senantiasa berkembang di lembaga keuangan syari'ah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun