Keterkejutan saya didasari oleh dua hal, pertama berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) nomor 66 tahun 2013. Pada halaman 5 huruf f, tertulis bahwa Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VIĀ (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN (Ujian Nasional, pen). Dalam Permendikbud tahun 2013 yang akan diberlakukan mulai tahun 2014 ini jelas bahwa Ujian Nasional untuk SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat, akan dilaksanakan. Pertanyaannya, apakah Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan belum tahu tentang Permendikbud ini? Atau sudah ada rencana merevisi Permendikbud yang belum sempat dilaksanakan?
Keterkejutan yang kedua adalah tidak ada lagi siswa SD yang tinggal kelas, dan mereka boleh naik kelas tetapi harus mengulang pelajaran yang belum dikuasainya. Ini "aneh bin ajaib". Kapan siswa tersebut mengulang? Apakah siang hari, sore hari, atau malam hari? Di sekolah atau di rumah? Kalau yang diulang tujuh mata pelajaran, bagaimana? Siapa yang membimbing, guru atau orang tua? Kalau kebijakan ini diterapkan, akan semakin banyak siswa yang tidak mampu membaca tetapi lulus SD. Kok bisa? Lha sekarang saja banyak kasus seperti itu terjadi terutama di kampung-kampung. Intinya, kebijakan ini perlu dikaji ulang, karena berdampak pada kualitas lulusan.